![Pembahasan Thaharah [Air Untuk Bersuci] Pembahasan Thaharah [Air Untuk Bersuci]](https://mahadbilalbinrobah.com/wp-content/uploads/2020/12/air-wudhu.jpg)
Penulis: Abu Ikhsan
Segala puji hanya milik Allah Yang Maha Perkasa. Shalawat dan salam senantiasa Allah curahkan kepada Nabi Muhammad sholallahu’alaihi Wasallam, keluarganya, sahabatnya, dan seluruh ummatnya. Amma’ Ba’du
Ikhwah fillah pada tulisan kali ini saya ingin menulis suatu pembahasan yang merupakan bagian dari syari’at islam, yaitu pembahasan thaharah/bersuci. Dan pembahasan kali ini adalah pembahasan Air untuk bersuci.
Perlu kita ketahui bahwa air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam air, yaitu:
- Air hujan
- Air laut
- Air sungai
- Air sumur
- Air mata air
- Air es
- Air embun
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang keluar dari tanah (Bumi) dan yang turun dari langit.
Dalil pokok bersuci dengan air yang dibolehkan adalah beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi Sholallahu’alaihi Wasallam, antara lain:
Firman Allah Ta’ala:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِه
…..Dan Allah menurunkan kepadamu air (hujan) dari langit untuk menyucikan kamu dengan air itu…...(QS. Al-Anfal[8]:11)
Hadist Nabi Sholallohu’alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rodiyallahu’anhu berikut:
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلام فَقَالَ: يَا رَسُوْ لَ اللهِ، إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلَ، مِنَ الْمَاءِ، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللَهِ صلى الله عليه وسلام هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Seorang sahabat bertanya kepada Nabi Sholallahu’alaihi Wasallam, Wahai Rosulullah, kamio pernah berlayar di lautan, dan kami hanya membawa sedikit air. Jika air itu kami gunakan untuk berwudhu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Rosulullah Sholallahu’alaihi Wasalam menjawab: Air laut itu airnya suci dan bangkainya halal” [At-Tirmidzi berkata: Kualitas hadist ini Hasan shahih] (Abu Dawud, At-Thoharoh Bab Al-Wudhu bi Maa’i Al-Bahr Hadist No.83)
Maksud “bangkainya halal” adalah semua ikan dan sejenisnya yang mati di dalam laut halal dimakan tanpa harus disembelih terlebih dahulu dengan cara yang dibenarkan syari’at.